“Kami sudah hitung terus dengan Pak Rosan. Apa langkah yang terbaik buat negara, buat penyaluran hukum dan untuk kredit UMKM,” tutur dia.
Rencana Purbaya ini didasari oleh keinginan untuk menjadikan PNM sebagai Special Mission Vehicle (SMV) di bawah Kemenkeu. Tujuannya adalah menjadikan PNM sebagai penyalur langsung kredit bagi pelaku UMKM, menggantikan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang selama ini disalurkan melalui perbankan.
Menkeu menilai, skema KUR saat ini kurang optimal dan membebani APBN melalui subsidi bunga yang sangat besar.
"Saya tertarik sama PNM sebetulnya, tapi sampai sekarang belum dikasih. Kalau saya punya unit penyalur, saya kasih Rp40 triliun setiap tahun. Dalam empat tahun kan saya punya satu bank kecil dengan modal Rp160 triliun," kata Purbaya dalam kesempatan sebelumnya di Kompleks Parlemen.
Dengan menempatkan PNM di bawah Kemenkeu, pemerintah berharap dapat menghemat anggaran subsidi bunga hingga Rp40 triliun per tahun sekaligus membangun institusi keuangan mikro yang mandiri dan kuat.