Purbaya memahami kondisi sulit yang dihadapi penyintas bencana, di mana aktivitas ekonomi praktis terhenti, sehingga kemampuan membayar kewajiban rutin menjadi sangat terbatas.
"Tapi mereka belum produksi kan enggak punya tempat, jadi enggak punya uang," ujarnya sembari menekankan urgensi bantuan sosial di wilayah terdampak.
Sebagai bagian dari strategi perlindungan sosial dan pemulihan pascabencana, pemerintah melalui kementerian terkait telah menyiapkan kerangka dukungan.
Kemenkeu mengalokasikan dana siap pakai (on-call) dalam APBN yang dapat digunakan untuk bantuan darurat, termasuk potensi subsidi biaya energi bagi wilayah yang ditetapkan berstatus tanggap darurat.