Pemerintah akan berkoordinasi dengan PT PLN (Persero) untuk memetakan wilayah yang membutuhkan relaksasi tagihan listrik atau penghapusan biaya minimum bagi pelanggan terdampak.
Melalui belanja negara yang adaptif, pemerintah mendorong program bantuan tunai dan padat karya di daerah bencana guna memulihkan daya beli masyarakat agar mereka dapat kembali memulai aktivitas ekonomi.
Langkah-langkah ini sejalan dengan pernyataan Menkeu sebelumnya bahwa APBN 2026 akan terus dikelola sebagai instrumen yang responsif terhadap kondisi luar biasa di masyarakat, dengan tetap menjaga tata kelola yang transparan.
(Dhera Arizona)