Pembayaran ini menggunakan akun pengeluaran non-anggaran (82xxx) dan akun potongan pajak (41xxx), sebelum kemudian dana ditarik kembali ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN).
Namun, jika pekerjaan belum selesai juga, sisa dana wajib dinilkan (penihilan), dan KPPN menerbitkan SP2D Penihilan untuk mengembalikan dana ke kas negara.
Beleid ini memberikan kesempatan penyelesaian pekerjaan yang belum tuntas maksimal 90 hari kalender setelah masa kontrak berakhir.
"Pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan melewati batas akhir tahun digunakan untuk pekerjaan tertentu sebagaimana tercantum atau yang kontraknya ditandatangani paling lambat tanggal 30 November," tulis beleid.
Untuk pekerjaan tertentu selain yang dimaksud, menteri/pimpinan lembaga dapat mengajukan permohonan pemberian kesempatan penyelesaian kepada Menteri Keuangan paling lambat 15 Desember tahun berkenaan.
(NIA DEVIYANA)