sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Rafael Alun Trisambodo Bakal Dipecat dari PNS Ditjen Pajak

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
07/03/2023 15:29 WIB
Itjen Kemenkeu menyatakan, mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo terbukti melakukan pelanggaran berat disiplin PNS.
Rafael Alun Trisambodo Bakal Dipecat dari PNS Ditjen Pajak. (Foto: MNC Media)
Rafael Alun Trisambodo Bakal Dipecat dari PNS Ditjen Pajak. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo terbukti melakukan pelanggaran berat disiplin PNS. Hal itu berdasarkan hasil investigasi terkait harta kekayaan milik ayahanda Mario Dandy Satrio tersebut.

"Rekomendasi Itjen, yang bersangkutan dipecat," jelas Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan Nuh kepada media, Jakarta, Selasa (7/3/2023).

Kendati demikian, Awan tidak menjelaskan secara detail mengenai pelanggaran berat yang dimaksud tersebut. Ia memastikan, hal itu akan langsung disampaikan lebih jelas dalam media briefing pada Rabu besok. 

"Besok kita jelaskan ya dalam media briefing," lanjutnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana juga mengungkapkan pihaknya telah memblokir puluhan rekening yang terkait dengan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.

"Ya benar, lebih dari 40 rekening," jelasnya kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (6/3/2023).

Ivan menuturkan, rekening tersebut bukan hanya atas nama Rafael sendiri, melainkan ada pula atas nama kekuarga serta badan hukum terkait.

Lebih detail, Ivan menyebutkan, nilai mutasi rekening dalam periode 2019-2023 sekitar Rp500 miliar.

Ia menuturkan, alasan pemblokiran terhadap rekening milik Rafael tersebut dalam rangka analisis yang tengah dilakukan pihaknya.

Selain itu, pemblokiran ini juga untuk mencegah apabila nantinya ada penarikan uang dalam jumlah besar dari rekening-rekening tersebut.

(YNA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement