"Administrasinya kan harus ada pemanggilan dua kali yang bersangkutan harus tanda tangan. Nah, ini kita jalankan dulu prosedurnya," lanjutnya.
Ia pun memastikan, pemecatan terhadap Rafael Alun Trisambodo tetap terjadi meskipun yang bersangkutan tak mengikuti proses administrasinya. "(Kalau yang kedua tidak hadir) langsung ditandatangani SK-nya," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo dipecat sebagai PNS. Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu) mengungkapkan rekomendasi pemecatan Rafael Alun Trisambodo telah disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
(YNA)