Masalahnya, rangkap jabatan pejabat Kemenkeu menjadi Komisaris BUMN sebenarnya bukan hal baru. Ini dibuktikan dengan UU Keuangan Negara dan UU BUMN yang sudah memandatkan hal tersebut.
"Kami sebagai bendahara negara itu kan salah satu stakeholders yang ultimate, pemegang saham utama. Kami memegang otoritas fiskal makanya ada penempatan perwakilan di sana, pejabatnya ditugaskan sebagai komisaris demi pengawasan," ungkap Yustinus.
Selain itu, penempatan pejabat Kemenkeu sebagai Komisaris BUMN, dinilainya memudahkan koordinasi secara hierarkis.
"Kenapa pejabat? Ya karena di dirinya sudah melekat tanggung jawab, ditambah koordinasinya bisa lebih mudah secara hierarkis kalau punya jabatan. Ini bisa sesuai dengan portofolionya, jadi kalau ada masalah ya langsung dilaporkan, ngundang rapat, dan seterusnya," pungkas Yustinus.
(DES)