sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ramai Pejabat Kemenkeu Rangkap Jabatan? Ini Penjelasan Stafsus Sri Mulyani

Economics editor Michelle Natalia
08/03/2023 21:17 WIB
Pejabat Kementerian Keuangan yang ternyata merangkap sebagai komisaris BUMN turut menjadi perhatian.
Ramai Pejabat Kemenkeu Rangkap Jabatan? Ini Penjelasan Stafsus Sri Mulyani (Foto: MNC Media)
Ramai Pejabat Kemenkeu Rangkap Jabatan? Ini Penjelasan Stafsus Sri Mulyani (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Ramainya pjabat Kementerian Keuangan yang ternyata merangkap sebagai komisaris BUMN turut menjadi perhatian. Salah satunya, Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara yang kini juga menjabat Wakil Komisaris Utama PT PLN (Persero).  

Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menilai posisi wakil menteri dibolehkan untuk rangkap jabatan kecuali para menteri.

"Setahu saya, yang dilarang (rangkap jabatan) itu menteri, kalau wakil menteri? Nah yang jadi perdebatan selanjutnya kan apakah wakil menteri itu (posisinya) sama seperti menteri menurut Undang-Undang (UU)," ujar Yustinus kepada awak media di Jakarta, Rabu (8/3/2023). 

Dia pun menyarankan bagi yang merasa tidak puas, dipersilakan untuk menguji permasalahan ini. "Kalau dinilai tidak memuaskan, ya silakan saja diuji untuk wakil menteri, karena yang diuji menteri itu intinya kan di UU Pelayanan Publik," sambung Yustinus. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement