Presiden Aspek Indonesia, Mirah Sumirat meminta pemerintah menggantinya dengan penerbitan Perppu Pembatalan Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja, serta memberlakukan kembali Undang Undang yang ada sebelum adanya Undang Undang Cipta Kerja.
"Ini demi menjamin hak kesejahteraan rakyat Indonesia dan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum," katanya melalui keterangan tertulisnya.
Kemudian, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) juga mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Kontras meminta agar Jokowi tidak bertindak sewenang-wenang dan lari dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami mendesak Presiden untuk membatalkan Perppu No. 2 Tahun 2022 terkait UU Cipta Kerja dan tunduk pada putusan Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020," kata Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti.
(FAY)