Pada hari pertama, otoritas melakukan ULF dengan memeriksa kelengkapan sarana jalan, jembatan, dan bangunan pelengkap di Ruas Indrapura-Kuala Tanjung (Seksi 2) kemudian dilanjutkan ke Ruas Tebing Tinggi-Serbelawan-Sinaksak (Seksi 3 dan sebagian Seksi 4).
Di hari kedua, pemeriksaan keselamatan dan manajemen lalu lintas hingga melakukan evaluasi mengenai kesiapan operasi dan administrasi.
Adapun lingkup pemeriksaan pada dua ruas tol ini terbagi menjadi dua jalur. Di Ruas Indrapura-Kuala Tanjung (Seksi 2) meliputi STA 0+000 hingga 10+150, Ruas Tebing Tinggi-Serbelawan meliputi STA 0+000 sampai 30+000, sedangkan Ruas Serbelawan-Sinaksak meliputi STA 30+000 sampai dengan 45+630.
Dindin memastikan, setelah rangkaian uji spesifikasi dilaksanakan, akan dilakukan pembahasan hasil pengujian dari setiap sub tim pada rapat pleno hasil pemeriksaan yang akan dilaksanakan pada Senin (15/7/2024) mendatang.
“Rampungnya dua ruas Kutepat ini juga karena dukungan dari berbagai instansi, harapannya dua ruas ini dapat segera beroperasi setelah mendapat hasil pemeriksaan sehingga terciptanya jaringan konektivitas yang lebih luas di Sumatera Utara,” tutur dia.