sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ratusan Anggota DPR dan Staf Positif, Ikut Rapat Kini Wajib Tes PCR dan Antigen

Economics editor Kiswondari Pawiro
08/02/2022 07:04 WIB
Setelah 228 anggota dewan, staf, PNS dan tenaga ahli (TA) di DPR terpapar pandemi Covid-19, pelaksanaan kini dibatasi waktunya dan wajib menjalani tes PCR.
Ratusan Anggota DPR dan Staf Positif, Ikut Rapat Kini Wajib Tes PCR dan Antigen. (Foto: MNC Media)
Ratusan Anggota DPR dan Staf Positif, Ikut Rapat Kini Wajib Tes PCR dan Antigen. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Setelah 228 anggota dewan, staf, PNS dan tenaga ahli (TA) di DPR terpapar pandemi Covid-19, di mana 10 di antaranya merupakan anggota dewan. Pelaksanaan rapat di parlemen kini dibatasi sampai 2,5 jam, serta mewajibkan tes PCR maupun Antigen.

Wakil Ketua DPR Koordinator Ekonomi dan Keuangan (Korekku), Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan melalui Rapat Pimpinan (Rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus) telah memutuskan bahwa setiap kegiatan di DPR akan dibatasi.

Termasuk juga rapat-rapat di komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) yang dibatasi maksimal 30% kehadiran dari anggota dewan maupun mitra kerja.

"Kami sudah putuskan dalam rapim (rapat pimpinan) dan Bamus (Badan Musyawarah) minggu lalu bahwa kita adakan batasan kegiatan di mana setiap kegiatan, baik dalam paripurna maupun rapat-rapat Komisi di AKD, tingkat kehadiran total dari keseluruhan yaitu 30%, sementara TA dan staf pribadi tidak diperbolehkan mendampingi anggota," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (7/2/2022).

Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini merinci, kehadiran fisik maksimal 30% dalam rapat itu merupakan sekretariat, anggota dewan dan mitra kerja.

Halaman : 1 2
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement