Sehingga, di kabupaten, desa atau kecamatan yang Zona merah harus di lock down. Artinya, hewan ternak dari desa itu tidak diperbolehkan keluar. Begitu juga masuk ke daerah zona merah.
"Desa atau kecamatan yang zona merah PMK, hewan ternak tidak boleh keluar, dan hewan ternak juga tidak diperkenankan masuk ke daerah zona merah PMK," jelas Syarkawi.
Antisipasi penyebaran PMK pun telah diberlakukan check poin di pintu masuk antar provinsi, di Kabupaten Mukomuko berbatasan dengan Sumatera Barat, dan Kabupaten Kaur yang berbatasan langsung dengan Provinsi Lampung.
Selain itu, tambah Syarkawi, hewan ternak yang terserang PMK telah diberi obat anti virus, anti biotik dan ramuan tradisional. Hak ini guna menghindari penyebaran kasus PMK di daerah-daerah lainnya.
"Antisipasi sudah dilakukan. Pemberian obat anti biotik, ramuan tradisional dan penjagaan check poin di perbatasan provinsi," ujar Syarkawi.