Mengetahui adanya penipuan, kemudian para pekerja migran menolak. Dari penolakan inilah membuat para pekerja di sekap bahkan tidak jarang banyak yang menjadi korban kekerasan juga.
Dengan demikian telah terjadi pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dan diketahui pemerintah setelah informasi adanya intimidasi melalui video yang dikirim melalui media sosial seperti youtube, Facebook, dan WhatsApp.
Mendapat laporan tersebut, pemerintah kemudian mengambil langkah cepat dengan melakukan penyelamatan terhadap para PMI tersebut, meskipun sebelumnya mereka telah berangkat secara ilegal.
"Ini menjadi bukti bahwa negara tidak membeda-bedakan para pekerja yang berangkat secara resmi atau tidak. Hukum tertinggi adalah keselamatan warga negara," kata Benny.
Menurut Benny, pemerintah melalui perwakilan dan kedutaan besar serta instansi lainnya termasuk BP2MI melakukan pemulangan. Seperti pada Jumat malam telah memulangkan 12 PMI.