"Karena itu saya sangat berharap, policy yang sudah kita lakukan harus dimanfaatkan untuk perubahan untuk BUMN itu sendiri dan untuk Indonesia, dan ini penting sekali dimana kita sedang menghadapi persaingan yang luar biasa,” tambahnya.
Sebelumnya Erick telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-3/MBU/04/2022 yang memuat sejumlah kebijakan berperilaku saling menghargai di tempat kerja, atau RWP, khususnya untuk mencegah diskriminasi, pelecehan dan kekerasan di BUMN.
Kebijakan ini sejalan dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang disahkan DPR RI pada 12 April 2022 lalu, serta selaras dengan nilai utama BUMN, Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif (AKHLAK).
Baca Juga:
(NDA)