Secara garis besar, Yulius membeberkan terdapat beberapa temuan di antaranya, terdapat debitur KUR Mikro dan KUR Super Mikro dengan plafon sampai dengan Rp100 juta dikenakan agunan tambahan.
Terdapat Untuk KUR Kecil dengan plafon di atas Rp100 juta sampai dengan Rp500 juta dikenakan agunan tambahan yang tidak wajar yaitu melebihi dari jumlah akad yang diterima.
Dana KUR yang diterima tidak sepenuhnya dipakai untuk modal usaha. Ada Sebagian yang digunakan juga untuk keperluan lainya.
"Terdapat dana KUR yang diendapkan oleh Bank yaitu dengan cara diblokir/ditahan beberapa bulan untuk menjamin. Terdapat debitur KUR yang pada saat menerima kreditnya pernah atau sedang menerima kredit lainnya," pungkas Yulius.
(YNA)