Permasalahan muncul karena UUPZ tidak mengatur hal ini, sementara dalam tataran operasional banyak organisasi pengelolan zakat telah maksimal memanfaatkan kanal digital untuk mempermudah transaksi.
“Hal paling krusial adalah UU Zakat ke depannya perlu memasukkan klausul perlindungan data pribadi penyumbang dan penerima manfaat, baik dilakukan oleh LAZ-BAZNAS maupun penyedia jasa transaksi keuangan elektronik," terang Arif.
Terakhir Arif memaparkan terkait pentingnya peran dan positioning Indonesia dalam isu kemanusiaan dunia. Dibutuhkan penguatan diplomasi kemanusiaan Indonesia, dibuatkan format mekanisme koordinasi pemerintah dan masyarakat, memfasilitasi peran masyarakat terutama terkait akses untuk melakukan aksi kemanusiaan global.
“Isu kemanusian internasional ini sering kali direspons oleh LAZ dan BAZNAS secara progresif di lapangan, namun di undang-undang pengelolaan zakat hal tersebut belum memfasilitasi dan membukakan pintu. Maka pada Undang-Undang baru nanti -apabila dibahas oleh DPR- dibutuhkan poin baru sebagai payung hukum bagi OPZ dalam merespons isu kemanusiaan global,” papar Arif.
Dalam kesempatan yang sama, Tarmizi Tohor selaku Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) mengatakan bahwa UU Pengelolaan Zakat perlu untuk ditinjau ulang dan diperbaiki agar sesuai dengan perkembangan zaman.