Pimpinan Baznas, Noor Achmad menjelaskan bahwa Baznas memiliki konsep Arsitektur Zakat Indonesia 2021-2025 yaitu Fase pertama (2021-2022) zakat untuk penanganan dampak Covid-19 dan beriringan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Fase kedua (2022-2023) adalah fokus terhadap pemulihan ekonomi dan beriringan dengan RPJMN, dan yang ketiga (2023-2025) adalah zakat membangun negeri beriringan dengan RPJMN. Dia juga berharap agar segenap elemen gerakan zakat bisa bersinergi dan bekolaborasi agar pengelolaan zakat lebih baik kedepannya.
"Dibutuhkan proses pendekatan formil yang perlu dilakukan agar revisi UUPZ bisa masuk ke dalam Program Regulasi Nasional (Prolegnas) pada tahun 2022 mendatang," ujar anggota komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf.
Dia menambahkan selain langkah formil tersebut, perlu ada penyempurnaan pada aspek materil yaitu konten isi UU terutama terkait pembukaan kran sebesar-besarnya bagi masyarakat yang mau berkotribusi dalam penanganan persoalan kemiskinan melalui pengelolaan dana zakat.
Terakhir, Ahmad Juwaini selaku Direktur Keuangan Sosial Syariah KNEKS melihat peran BAZNAS Pusat sebagai operator lebih besar porsinya dari fungsi sebagai regulator dan operator. Dia berharap peran kelembagaan BAZNAS kedepan agar lebih banyak berfokus kepada mengurusi fungsi kordinator dan regulator dari pada fungsi keamilan atau fungsi operatornya.
"KNEKS mendukung segala kerjasama, kolaborasi, dan sinergi dari semua stakeholder zakat nasional dalam rangka memperbaiki tata Kelola zakat Indonesia," pungkas Ahmad. (TYO)