IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengendus penggunaan uang dugaan suap yang digunakan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantaeng, Wawan Ridwan (WR). Ternyata, dana itu dipakai untuk membangun usaha miliknya sendiri.
Dugaan aliran uang tersebut terungkap setelah penyidik memeriksa enam saksi dalam rangka proses penyidikan Wawan Ridwan (WR) dkk. Keenam saksi tersebut yakni, Manager The Time Place Tunjungan Plaza, Efendy Mulyo Winata; AMPM Watch Pakuwon Trade Centre, Robby Soehartono; pihak swasta, Ridwan Bin Saik.
Kemudian, Perwakilan PT Kedaung Satrya Motor; Direktur PT Sentratek Metalindo, Cecep; serta pihak swasta Widyawati. Mereka diperiksa oleh penyidik KPK secara terpisah di Mapolrestabes Surabaya dan Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada Selasa, 21 Desember 2021.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan kegiatan usaha dari tersangka WR. Diduga, dalam pendirian usaha ini terdapat aliran sejumlah uang dari pemberian wajib pajak yang nilai penghitungan pajaknya di rekayasa oleh tersangka WR," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (22/12/2021).
KPK juga sebenarnya memanggil satu saksi lainnya yakni pihak swasta, Adianto Widjaja, kemarin. Namun, saksi Adianto Widjaja mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. KPK berencana menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Adianto Widjaja.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantaeng Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan (WR) dan Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II, Alfred Simanjuntak (AS) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan nilai pajak wajib pajak.
Keduanya diduga turut membantu atasannya untuk merekayasa nilai pajak PT Bank Panin, PT Jhonlin Baratama, serta PT Gunung Madu Plantations. Keduanya turut kecipratan uang panas hasil mengemplang pajak dari tiga perusahaan besar tersebut.
Penetapan tersangka terhadap Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan enam tersangka terkait suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak.
Adapun, keenam tersangka itu yakni, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji (APA), dan bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani (DR).
Kemudian, tiga konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas (RAR); Aulia Imran Maghribi (AIM); dan Agus Susetyo (AS); serta seorang kuasa wajib pajak, Veronika Lindawati (VL). Dua mantan pejabat pajak ditetapkan sebagai penerima suap. Sedangkan tiga konsultan serta satu kuasa wajib pajak merupakan pihak pemberi suap.
Angin Prayitno bersama Dadan Ramdani dan sejumlah anak buahnya diduga telah menyalahgunakan kewenangan yakni, melakukan pemeriksaan pajak tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Mereka diduga mengakomodir jumlah pembayaran pajak sesuai keinginan para wajib pajak.
Karena berhasil mengakomodir keinginan para wajib pajak, Angin, Dadan, dan sejumlah pegawai pajak diduga telah menerima sejumlah uang. Adapun, rincian uang yang diterima para pejabat pajak yakni, sebesar Rp15 miliar dari Konsultan Pajak Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi yang mewakili PT Gunung Madu Plantations (PT GMP), pada Januari-Februari 2019.
Selanjutnya, para pejabat pajak diduga juga menerima uang sebesar 500 dolar Singapura dari kuasa wajib pajak PT Bank Panin, Veronika Lindawati, pada pertengahan 2018. Uang 500 dolar Singapura yang diduga diterima Angin dan Dadan itu merupakan fee dari total komitmen awal sebesar Rp25 miliar.
Terakhir, Angin dan Dadan disebut telah menerima uang dengan nilai total sebesar 3 juta dolar Singapura dari Agus Susetyo selaku perwakilan atau konsultan hukum PT Jhonlin Baratama. Uang itu diterima keduanya pada Juli -September 2019.
Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani saat ini sedang menjalani proses persidangan. Sementara, Ryan Ahmad Ronas; Aulia Imran Maghribi; Agus Susetyo; Veronika Lindawati; Wawan Ridwan; serta Alfred Simanjuntak masih dalam proses penyidikan. (TYO)