sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Rekayasa Nilai Pajak, Kepala KPP Bantaeng Pakai Hasil Suap untuk Bangun Usaha

Economics editor Arie Dwi Satrio
22/12/2021 11:22 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengendus penggunaan uang dugaan suap yang digunakan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantaeng, Wawan Ridwan (WR).
Rekayasa Nilai Pajak, Kepala KPP Bantaeng Pakai Hasil Suap untuk Bangun Usaha. (Foto: MNC Media)
Rekayasa Nilai Pajak, Kepala KPP Bantaeng Pakai Hasil Suap untuk Bangun Usaha. (Foto: MNC Media)

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantaeng Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan (WR) dan Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II, Alfred Simanjuntak (AS) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan nilai pajak wajib pajak.

Keduanya diduga turut membantu atasannya untuk merekayasa nilai pajak PT Bank Panin, PT Jhonlin Baratama, serta PT Gunung Madu Plantations. Keduanya turut kecipratan uang panas hasil mengemplang pajak dari tiga perusahaan besar tersebut.

Penetapan tersangka terhadap Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan enam tersangka terkait suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak.

Adapun, keenam tersangka itu yakni, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji (APA), dan bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani (DR).

Kemudian, tiga konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas (RAR); Aulia Imran Maghribi (AIM); dan Agus Susetyo (AS); serta seorang kuasa wajib pajak, Veronika Lindawati (VL). Dua mantan pejabat pajak ditetapkan sebagai penerima suap. Sedangkan tiga konsultan serta satu kuasa wajib pajak merupakan pihak pemberi suap.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement