IDXChannel - Isu mengenai aktivitas pertambangan di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, tengah menjadi sorotan publik. Kegiatan tersebut diduga mengancam kelestarian lingkungan di salah satu kawasan konservasi paling kaya biodiversitas di dunia itu.
Menanggapi hal tersebut, Indonesia Mining Association (IMA) menegaskan hanya mendukung kegiatan pertambangan yang dilakukan secara bertanggung jawab.
"Kami mendukung kegiatan penambangan yang dilakukan dengan menerapkan good mining practices serta dilakukan dengan cara yang bertanggung jawab," ujar Direktur Eksekutif IMA Hendra Sinadia saat dihubungi IDXChannel pada Senin (9/6/2025).
Dia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lingkungan hidup dan perlindungan terhadap kawasan bernilai konservasi tinggi.
Lebih lanjut, dia juga mengimbau agar setiap kegiatan pertambangan dilakukan dengan memperhatikan aspek lingkungan secara seimbang.
Sebelumnya, sejumlah pihak, termasuk organisasi lingkungan dan masyarakat banyak yang menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang di Raja Ampat. Tidak sedikit yang meminta pemerintah meninjau kembali izin tambang yang dikeluarkan serta menjamin perlindungan kawasan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena Raja Ampat sendiri dikenal sebagai salah satu pusat keanekaragaman hayati laut dunia yang perlu dijaga keberlanjutannya.
Hingga pada akhirnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menghentikan sementara kegiatan operasi PT Gag Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat.
Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dampak pertambangan terhadap kawasan wisata di Raja Ampat.
Adapun PT Gag Nikel memiliki jenis perizinan berupa Kontrak Karya yang terdaftar di aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan nomor akta perizinan 430.K/30/DJB/2017, dengan luas wilayah izin pertambangan 13.136,00 hektare.
Menurut Bahlil, PT Gag Nikel merupakan satu-satunya perusahaan yang saat ini berproduksi di wilayah tersebut.
Kontrak Karya (KK) perusahaan anak usaha PT Antam Tbk (ANTM) itu terbit pada 2017 dan mulai beroperasi setahun kemudian setelah mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Namun, guna memastikan seluruh prosedur dipatuhi, tim inspeksi Kementerian ESDM telah diturunkan ke lapangan.
"Izin pertambangan di Raja Ampat itu ada beberapa, mungkin ada lima. Nah, yang beroperasi sekarang itu hanya satu yaitu PT GAG. Gag Nikel ini yang punya adalah Antam, BUMN,” kata Bahlil dalam keterangan resmi, Kamis (5/6/2025).
Bahlil menjelaskan, pulau-pulau di Raja Ampat memiliki beragam fungsi, sebagian besar sebagai kawasan konservasi dan pariwisata, sebagian lagi tersimpan potensi mineral.
Menurutnya, lokasi tambang tersebut tidak berada di destinasi pariwisata di Pianemo, Raja Ampat. Lokasi tambang nikel tersebut berada kurang lebih 30-40 kilometer dari destinasi wisata.
Lebih lanjut, Bahlil mengaku akan bertolak ke Sorong dan Pulau Gag dalam waktu dekat untuk meninjau langsung aktivitas pertambangan dan memastikan tidak ada pelanggaran terhadap aturan lingkungan maupun kearifan lokal Papua Barat Daya.
Hasil verifikasi lapangan akan diumumkan kepada publik setelah tim menyelesaikan investigasi.
"Agar tidak terjadi kesimpangsiuran maka kami sudah memutuskan lewat Ditjen Minerba untuk status daripada Kontrak Karya (KK) PT Gag yang sekarang lagi mengelola untuk sementara kita hentikan operasinya, sampai dengan verifikasi lapangan, kita akan cek," kata Bahlil.
(Dhera Arizona)