sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Respons Iuran KRIS, BPJS Kesehatan: Orang Kaya Bayar Lebih Banyak daripada yang Nggak Punya

Economics editor Achmad Al Fiqri
28/05/2024 18:09 WIB
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menilai, sistem asuransi kesehatan seperti Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) itu berbasis gotong royong.
Respons Iuran KRIS, BPJS Kesehatan: Orang Kaya Bayar Lebih Banyak daripada yang Nggak Punya. (Foto: MNC Media)
Respons Iuran KRIS, BPJS Kesehatan: Orang Kaya Bayar Lebih Banyak daripada yang Nggak Punya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menilai, sistem asuransi kesehatan seperti Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) itu berbasis gotong royong dari para peserta. Untuk itu, ia menilai, peserta yang termasuk kelompok masyarakat mampu bisa membayar iuran yang lebih besar.

"Kalau dasarnya itu istilahnya gotong royong, kayak persentase tadi. Gotong royong itu yang kaya bayar lebih banyak tentunya dari pada yang nggak punya duit atau yang miskin. Kalau perlu yang miskin ini enggak usah bayar, dibiayai oleh Pemerintah yaitu PBI (Penerima Bantuan Iuran)," tutur Ghufron dalam program One On One Sindonews TV di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2024).

Menurutnya, tak ada nilai gotong royong bila peserta yang masuk kelompok tak mampu tetapi harus membayar iuran yang sama dengan kelompok mampu. Apalagi, kata Ghufron, peserta bukan penerima upah l, saat ini bisa bebas memilih kelas iuran di BPJS Kesehatan.

"Kalau peserta bukan penerima upah yang katakan kadang dapat duit kadang enggak dapat duit, sama yang kaya sama yang miskin, sama. Pertanyaan saya, sistem gotong royongnya di mana? Masa sama," kata Ghufron.

"Orang kaya, mohon maaf, umpamanya bayar Rp60 atau Rp70 ribu, ringan. Kalau yang miskin sekali sudah dijamin PBI ya, tetapi istialahnya yang agak miskin (bayar) kaya Rp65-Rp70 ribu untuk satu orang, berat," terangnya.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebut, tidak ada perubahan premi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sepanjang 2024. Sebab, besaran iuran Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) masih dipertimbangkan.

"Iuran BPJS itu kalau mau disesuaikan, itu prosesnya panjang. Jadi kita akan pakai dasar yang iurannya ada sekarang sampai ada proses perubahan dari iuran itu sendiri dan sampai 2024 kita tidak ada rencana untuk mengubah iuran premi BPJS," kata Budi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024).

Budi mengaku masih mempertimbangkan batas iuran sistem pelayanan KRIS. Namun, penetapan batas iuran KRIS akan diputus dalam waktu dekat. "Sekarang kita lagi pertimbangkan batas iurannya pakai kelas yang mana. Sebenarnya sebentar lagi sudah final kok, dan itu Yang dibicarakan juga dengan BPJS, dibicarakan juga dengan asosiasi rumah sakit," kata Budi.

(SLF)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement