sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Restrukturisasi Kredit Perbankan Tembus Rp987,48 T Februari 2021

Economics editor Shifa Nurhaliza
01/03/2021 11:15 WIB
OJK mencatat nilai restrukturisasi kredit perbankan hingga Februari 2021 sebesar Rp987,48 triliun, dengan jumlah sebesar 7,94 juta debitur.
Restrukturisasi Kredit Perbankan Tembus Rp987,48 T Februari 2021. (Foto: MNC Media)
Restrukturisasi Kredit Perbankan Tembus Rp987,48 T Februari 2021. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai restrukturisasi kredit perbankan hingga Februari 2021 sebesar Rp987,48 triliun, dengan jumlah sebesar 7,94 juta debitur. Sedangkan, untuk restrukturisasi di perusahaan pembiayaan sebesar Rp193,5 triliun, dengan kontrak Rp5,04 juta.

Selain itu, OJK juga akan memperpanjang program restrukturisasi kredit perbankan hingga 31 Maret 2022.

OJK menegaskan, di tengah pandemi Covid-19 yang belum kunjung usai ini industri perbankan masih dihadapi oleh berbagai tantangan. Adapun tantangan yang dihadapi yakni, pemulihan sektor riil, permintaan dan daya beli masyarakat, serta perubahan ekosistem dan behavior masyarakat.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan 2 OJK, Bambang Widjanarko, mengatakan, selama ini stimulus yang sudah dikeluarkan oleh OJK dapat dimaksimalkan para pelaku industri perbankan nasional. Hal tersebut dapat terlihat dari, nilai restrukturisasi kredit yang sudah tembus hingga Rp987,48 triliun.
 
Bambang menambahkan, selama ini terdapat 101 bank yang telah melaksanakan restrukturisasi kredit. Para pelaku sektor UMKM yang menggunakan tercatat mencapai Rp6,15 juta debitur, dengan nilai Rp388,33 triliun. (TYO)

Advertisement
Advertisement