IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara terkait fenomena bank digital yang kian marak didorong oleh pandemi Covid-19.
OJK secara khusus mendukung digitalisasi ekonomi, dan mendorong semua perbankan menerapkan proses digital sehingga nasabah tidak perlu lagi bertransaksi di kantor cabang atau antre di bank.
OJK menargetkan aturan soal bank digital dapat dirilis sebelum semester pertama tahun ini berakhir. Proses penyusunan regulasi tersebut saat ini dalam tahap menerima masukan dari berbagai pihak.
Namun secara umum, pendirian bank digital akan terbagi menjadi dua kelompok.
Pertama, pendirian bank baru yang beroperasi sebagai bank digital dengan modal inti minimal Rp10 triliun, kedua yakni bank konvensional yang bertransformasi menjadi bank digital.
Plt. Deputi Direktur Arsitektur Perbankan Indonesia OJK Tony menilai, kehadiran bank digital tidak serta merta menjadi ancaman bagi bank konvensional.