sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Revisi Permen PLTS Atap Kurangi Beban Negara

Economics editor taufan sukma
01/03/2024 00:03 WIB
negara bisa menghitung ulang skema jual-beli listrik PLTS Atap tersebut setelah masalah oversupply pasokan listrik ini terpecahkan.
Revisi Permen PLTS Atap Kurangi Beban Negara (foto: MNC media)
Revisi Permen PLTS Atap Kurangi Beban Negara (foto: MNC media)

 
IDXChannel — Direktur Eksekutif Energy Watch, Daymas Arangga, menilai Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2 tahun 2024 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap mampu mengurangi beban fiskal negara.

"Jadi aturan pengganti tersebut juga merupakan langkah atau mitigasi dalam mengurangi beban negara pada situasi dan kondisi oversupply atau kelebihan pasokan listrik. Lain lagi jika situasinya adalah kekurangan pasokan listrik," ujar Daymas, dalam keterangan resminya.

Dalam aturan sebelumnya, mekanisme jual-beli listrik dalam PLTS Atap berisiko menambah kerugian negara sebesar Rp0,5 triliun/tahun karena dalam aturan sebelumnya kelebihan listrik pemasangan PLTS Atap wajib dibeli negara. 

"Setiap kelebihan 1 gigawatt itu kurang lebih negara rugi rata-rata Rp3 triliun per tahunnya," ujar Daymas.
 
Menurut Daymas, Permen ESDM No 2/2024 yang merevisi Permen ESDM No.26/2021 tersebut juga mempermudah dan memperjelas tata cara pemasangan PLTS Atap. 

"Aturan ini ditunggu karena win-win juga agar masyarakat lebih jelas. Kalau kita bicara PLTS Atap kan masyarakat golongan mampu bagaimana masyarakat bisa mendapat kejelasan untuk memasang PLTS Atap," tutur Daymas.
 
Untuk ke depan, dikatakan Daymas, negara bisa menghitung ulang skema jual-beli listrik PLTS Atap tersebut setelah masalah oversupply pasokan listrik ini terpecahkan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement