"Saat ini situasinya masih oversupply. Jadi jalan yang terbaik ya meniadakan jual-beli listrik untuk mengurangi kerugian negara," ungkap Daymas.
Saat ini, Daymas menjelaskan, negara hanya perlu mendata dan mencatat masyarakat ataupun pihak-pihak swasta yang memiliki PLTS Atap.
"Agar nantinya, negara mampu mengkalkulasi reserve atau cadangan listrik dari PLTS Atap yang bisa digunakan setelah pasokan listrik harus ditambah," urai Daymas.
Selanjutnya, Daymas mengimbau, setelah mampu menekan kerugian negara, aturan tersebut juga diharapkan mampu menerangi kawasan-kawasan yang belum teraliri listrik.
"Saat ini elektrifikasi pada kisaran 99,78 persen. Perlu upaya agar 100 persen. Terutama di kawasan-kawasan 3T," tegas Daymas. (TSA)