sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Revisi UMP DKI Jadi Lima Persen, Ini Dasar Hukum yang Dipakai Anies Baswedan 

Economics editor Indra Purnomo
27/12/2021 15:45 WIB
Anies Baswedan menggunakan tiga dasar hukum terkait revisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022.
UMP DKI Jakarta naik 5 Persen
UMP DKI Jakarta naik 5 Persen

Anies juga menyebutkan, kenaikan UMP mempertimbangkan nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional guna menjaga daya beli masyarakat pekerja/buruh agar tidak turun dengan berupaya mendukung pemulihan ekonomi nasional dalam masa pandemi Covid-19. 

"Berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022," tulis Anies.

(NDA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement