Anies juga menyebutkan, kenaikan UMP mempertimbangkan nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional guna menjaga daya beli masyarakat pekerja/buruh agar tidak turun dengan berupaya mendukung pemulihan ekonomi nasional dalam masa pandemi Covid-19.
"Berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022," tulis Anies.
(NDA)