Kelima, pemberian IUPK untuk BUMN, BUMD, badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan dapat diperoleh dengan cara prioritas dan badan usaha swasta mendapatkan IUPK dengan cara lelang.
"Keenam, pengaturan pemberian WIUP mineral dan batu bara secara prioritas dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta," kata Imam.
Ketujuh, pengaturan bagi pemerintah dalam rangka peningkatan nilai tambah mineral dan pengembangan dan/atau pemanfaatan batu bara untuk dapat memberikan penugasan kepada lembaga riset negara, lembaga riset daerah, BUMN, BUMD atau Badan Usaha Swasta untuk melakukan penyelidikan dan penelitian pada wilayah penugasan untuk mendapatkan temuan cadangan baru.
Kedelapan, Pengaturan pengembalian IUP/WIUP yang tumpang tindih dan terlantar kepada negara untuk kemudian dapat dilakukan lelang.
"Sembilan, pengaturan terkait pengalokasian sebagian anggaran yang berasal dari penerimaaan negara bukan pajak di bidang mineral dan batu bara untuk peningkatan pembinaan dan pengawasan," kata Imam.
Dia menjelaskan, pemberian WIUP mineral logam dengan cara lelang dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan luas wilayah WIUP mineral, kemampuan administatif atau manajemen, kemampuan teknis dan pengelolaan lingkungan, dan kemampuan finansial.
Sementara pemberian WIUP dengan cara prioritas dapat diberikan dengan mempertimbangkan luas wilayah WIUP mineral, pemberdayaan usaha kecil dan menengah, ormas keagamaan yang menjalankan fungsi ekonomi, dan peningkatkan ekonomi daerah.
(NIA DEVIYANA)