IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan rapel kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dicairkan pada Maret 2024. Artinya, PNS bisa menikmati kenaikan gaji sesuai dengan aturan yang berlaku per 1 Januari 2024 tersebut.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan, informasi tersebut dipastikan langsung oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu.
"Saya sudah cek di temen-temen (Ditjen) Perbendaharaan, kami mendapat informasi bahwa di bulan Maret (2024) nanti insyaallah gajinya sudah berdasarkan gaji yang baru (kenaikan gaji 8%), yang sudah ditetapkan Bapak Presiden, dengan demikian rapelnya juga sudah bisa dibayarkan di Maret nanti," jelas Isa dalam konferensi pers APBN KITA Edisi Februari 2024, Kamis (22/2/2024).
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan gaji PNS sebesar 8% mulai 1 Januari 2024. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.