Aturan yang merevisi untuk kedua kalinya atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 dan Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor, dimaksud mengatur jenis-jenis pasir laut dan hasil sedimentasi laut yang kini mulai dilarang untuk diekspor.
Dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024, ketentuan ekspor jenis pasir laut berdasarkan pos tarif atau HS Code ex 2505.10.00, yang dilarang yakni Pasir alam yang berasal dari pembersihan hasil sedimentasi di laut yang memiliki ukuran butiran tertentu.
"Pasir alam yang berasal dari pembersihan hasil sedimentasi di laut yang memiliki ukuran butiran D50 < 0,25 mm atau D50 > 2,0 mm; dengan persentase kerang (shells)/CaCO3 > 15 persen; Au (emas) > 0,05 ppm; Ag (perak) > 0,05 ppm; Platina, Palladium, Rhodium, Rutenium, Iridium, Osmium > 0,05 ppm; Silika (SiO2) > 95 persen; Timah (Sn) > 50 ppm; Nikel (Ni) > 35 ppm; atau logam tanah jarang total > 100 ppm," bunyi Permendag yang dimaksud, Selasa (10/9/2024).
Lebih lanjut, selain jenis pasir laut yang dilarang untuk diekspor seperti di atas, pasir alam yang diatur dalam angka IV Bidang Pertambangan dalam lampiran Permendag Nomor 20/2024, juga dilarang untuk diekspor.
"Selain pasir alam yang termasuk dalam angka IV Bidang Pertambangan dalam lampiran Peraturan Menteri ini. Hanya terhadap pasir hasil sedimentasi di laut," lanjut bunyi ketentuan tersebut.
(Dhera Arizona)