Nota Kesepahaman (MoU) ini memuat enam butir utama kesepakatan. Poin pertama menegaskan, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) milik PTFI akan mengalami perubahan atau amandemen, yang bertujuan untuk memperpanjang hak operasional perusahaan sesuai dengan sisa umur cadangan tambang.
Pada poin kedua, PTFI diwajibkan untuk memperbesar kontribusinya kepada masyarakat Papua. Salah satu bentuk nyatanya adalah penyediaan dana guna membangun sebuah rumah sakit baru serta dua fasilitas pendidikan di bidang kedokteran.
Menyusul pada poin ketiga, PTFI berkomitmen untuk menaikkan anggaran eksplorasi sekaligus memacu pelaksanaan studi guna mengenali dan mengembangkan potensi sumber daya jangka panjang beserta berbagai peluang perluasan bisnis.
Berlanjut ke poin keempat, program hilirisasi di dalam negeri akan tetap menjadi prioritas utama PTFI. Hal ini diwujudkan lewat penjualan produk seperti tembaga olahan, logam mulia, asam sulfat, hingga produk turunan lainnya di pasar lokal.
Di samping itu, perusahaan juga bersiap untuk mengekspansi pasar tembaga olahannya ke Amerika Serikat (AS) dengan mengikuti mekanisme pasar yang berlaku, khususnya jika AS memerlukan suplai tembaga tambahan.