Sebagaimana diketahui, Indonesia memasuki babak baru dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah sejak diterbitkannya Perpres Nomor 28 Tahun 2020 tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS). KNEKS diketuai secara langsung oleh Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden sebagai wakil ketua sekaligus merangkap sebagai ketua harian.
Melalui Perpres ini pengembangan ekonomi dan keuangan syariah difokuskan pada empat bidang, yaitu pengembangan industri produk halal; pengembangan industri keuangan syariah; pengembangan dana sosial syariah; dan pengembangan dan perluasan usaha syariah.