IDXChannel - Tolak UMK 2022, ribuan buruh kembali menggelar aksi besar-besaran mulai hari ini hingga 10 Desember 2021.
Puncaknya, 50 ribu orang buruh akan menggeruduk Istana Negara, Mahkamah Konstitusi (MK) dan Balai Kota pada Rabu, 8 Desember.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan, pada hari Rabu mendatang, pihaknya bakal bertemu dengan pimpinan MK untuk membahas putusan MK terkait UU Cipta Kerja yang berkaitan dengan penetapan UMP.
"Jadi saya dan Said Iqbal (Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia), hari Rabu nanti akan meminta MK, dan tadi sudah dikonfirmasi oleh MK, kita akan diterima pimpinan MK, hari Rabu jam 13.00 WIB, untuk menerima penjelasan apa isi putusan MK," kata Andi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/12/2021).
Adapun, Andi dan Said Iqbal memang akan memimpin aksi demonstrasi langsung pada Rabu. Andi mengatakan, putusan MK terkait UU Cipta Kerja dinilai multitafsir, karena ada yang mengatakan tetap berlaku meski inkonstitusional, namun ada yang mengatakan tidak berlaku.
"Kita akan meminta penjelasan amar 4 dan amar 7 penjelasannya seperti apa penjelasan secara hukum. Bagi kami, ketika inskontitusional bersyarat, semuanya ditangguhkan, seperti amar 7 putusan MK, artinya PP 36 juga tidak boleh diberlakukan, kembali ke peraturan lama," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Said Iqbal mengatakan, persoalan mengenai putusan MK ini harus selesai karena berpengaruh pada penetapan upah. Saat ini, UMP ditetapkan berdasarkan PP 36 tahun 2021, yang merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja. PP 36 ini menggantikan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Jadi ini tentunya harus mendapat jawaban yang pasti, karena hukum tidak boleh tidak memberi kepastian, ini tentang buruh yang mencari keadilan," katanya.
(SANDY)