"Kita akan meminta penjelasan amar 4 dan amar 7 penjelasannya seperti apa penjelasan secara hukum. Bagi kami, ketika inskontitusional bersyarat, semuanya ditangguhkan, seperti amar 7 putusan MK, artinya PP 36 juga tidak boleh diberlakukan, kembali ke peraturan lama," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Said Iqbal mengatakan, persoalan mengenai putusan MK ini harus selesai karena berpengaruh pada penetapan upah. Saat ini, UMP ditetapkan berdasarkan PP 36 tahun 2021, yang merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja. PP 36 ini menggantikan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Jadi ini tentunya harus mendapat jawaban yang pasti, karena hukum tidak boleh tidak memberi kepastian, ini tentang buruh yang mencari keadilan," katanya.
(SANDY)