sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

50 Ribu Buruh Mau Mogok Kerja, Ada Tiga Tuntutannya

Economics editor Azfar Muhammad
06/12/2021 13:01 WIB
Para buruh yang tergabung dalam KSPI akan menggelar aksi mogok kerja. Rencananya akan ada sekitar 50 ribu buruh yang ikut aksi pada 6-10 Desember 2021.
50 Ribu Buruh Mau Mogok Kerja, Ada Tiga Tuntutannya (FOTO: MNC Media)
50 Ribu Buruh Mau Mogok Kerja, Ada Tiga Tuntutannya (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi mogok kerja. Rencananya akan ada sekitar 50 ribu buruh yang ikut aksi pada 6-10 Desember 2021.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyatakan buruh mengancam akan melakukan mogok kerja Nasional akibat  penetapan upah minimum UMP dan UMK yang tidak sesuai.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan  Sekitar 50 Ribu kalangan buruh bakal melakukan aksi unjuk rasa hingga mogok nasional yang menyebabkan kepada perkonomian yang menyebabkan pabrik terkena imbas. 

“Jadi kami (KSPI) akan  menggelar demo buruh dari tanggal 6 hingga tanggal 10 Desember 2021 dan  ini ada berbagai rangkaian aksi, dan menggelar aksi di seluruh jalan di Indonesia tapi yang pertama di wilayahnya masing-masing, ada yang di  Provinsi ada juga yang di daerah wilayah ada juga di kabupaten kota,” kata Presiden KSPI Said Iqbal saat dihubungi , Senin (6/12/2021)


Said Iqbal menyebutkan demo tersebut dilakukan melalui berbagai rangkaian, dimana pada tanggall 6-10 Desember aksi unjuk rasa di daerah di seluruh indonesia di masing-masing daerah kota industri dan  Pada tanggal 8-10 Desember 2021 secara  Nasional di DKI Jakarta.

“Ya beberapa di kota industri lah misalnya di Banten, DKI, di Jogja di Kepri di Sumatra, Aceh dan Kalimantan, ini pasti mencapai puluhan  ribu, Kemudian yang kedua kami akan menggelar Demo unjuk rasa  secara Nasional juga  yang melibatkan para buruh untuk datang ke Jakarta dan kami akan mencoba bersuara mengemukakan pendapat di Balai Kota, MK dan  Istana di Kota Jakarta dari Jabodetabek,” urainya

Adapun tiga tuntutan yang disampaikan oleh kelompok buruh tersebut.Pertama Revisi keputusan Gubernur tentang UMP dan UMK sesuai dengan keputusan Bupati dan Juga Wali Kota. 

“Kedua kami meminta kenaikan tersebut mencapai 4 hingga 5 persen,Kedua merevisi UU no 36 tahun 2021 tentang pengupahan karena bertentangan dengan keputusan MK  kemudian kami, buruh meminta pemerintahyang ketika Jalankan putusan MK  yang menyatakan bahwa UU Cipta Kerja Inkonstitusional dan cacat secara formil,” paparnya. 

“Yang Pasti ini dampaknya akan besar dan ribuan industri kalau buruhnya berangkat (demo), maka daripada itu pemerintah harus segera mengabulkan ini agar tidak terjadinya eskalasi tuntutan dan demo-demo lainnya dan ini akan berimbas kepada perekonomian, sektor industri, ekspor dan impor , dan tentunya  terhadap produksi kemudian logistik dan itu membuat para buruh menyetop produksi di masing-masing pabrik,” tandasnya.

Meski demikian,  Kedepan pengusaha meminta agar pemerintah bisa melakukan  adanya dialog yang dilakukan berupa win win solution dan tidak arogansi kekuasaannya.

“contoh Bupati Karawang mengajukan kenaikan hingga 6 Persen tapi oleh Gubernur jawa barat dibatalkan, Tangerang sudah mwngizinkan naik 6 hingga 7 Persen sudah dibatalkan oleh Gubernur Banten Sebelumnya,” tandasnya. (RAMA)

Advertisement
Advertisement