IDXChannel - Ribuan Buruh di Sumut mendatangi Kantor Gubernur Sumatera Utara di Jalan Diponegoro, Kota Medan, Senin (6/12/2021) siang. Mereka datang untuk menyatakan protes atas penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara 2022 yang hanya naik 0,93 persen menjadi Rp2.552.609.
Dalam aksinya mereka meminta agar Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi merevisi kenaikan UMP tersebut menjadi 7 persen.
"Revisi UMP dan UMK tahun 2022 sebesar 7 persen," demikian salah satu tuntutan yang mereka tuliskan pada spanduk.
Selain menuliskan tuntutan dalam spanduk, massa juga meminta agar Edy Rahmayadi peduli terhadap kalangan buruh. Kenaikan UMP yang hanya 0,93 persen menurut mereka merupakan bentuk tidak berpihaknya Edy Rahmayadi terhadap mereka yang semakin susah akibat kondisi ekonomi yang terdampak pandemi covid-19.
Karena itu, tahun 2022 menurut mereka kaum buruh seharusnya menerima upah yang lebih baik. Apalagi tahun sebelumnya tidak ada kenaikan UMP di Sumatera Utara dimana saat itu Gubernur Edy beralasan hal itu karena pandemi covid-19.