"Kebijakan pengaturan IHT sangatlah perlu memperhatikan dan mempertimbangkan berbagai aspek secara hati-hati, komprehensif, dan objektif untuk menghindari dampak yang tidak diinginkan yang justru berpotensi mengurangi efektivitas implementasi dan bahkan menimbulkan kerugian di sektor yang lain," ujarnya.
Diketahui, jumlah perokok ilegal terus meningkat dari 28,12 persen di tahun 2022 menjadi 30,96 persen di tahun 2023. Indodata menyebut, dari 2.500 responden yang tersebar di 13 wilayah survei, 2.296 orang mengonsumsi rokok ilegal.
Berdasarkan survei yang dilakukan Indodata Research Center, persentase konsumsi rokok ilegal di 2024 menyentuh angka 46,95 persen. Peningkatan ini cukup signifikan jika dibanding dengan tahun-tahun sebelumnya.
Adapun jumlah batang rokok yang dikonsumsi per hari sebanyak 13.115 batang. Angka ini hampir separuhnya dari konsumsi rokok per hari, baik rokok legal maupun ilegal yang mencapai 27.937 batang per hari.
(Dhera Arizona)