Danis merinci, rokok jenis SKM ilegal yang jumlahnya mencapai 86,35 miliar batang berpotensi mengakibatkan kerugian sebesar Rp76,42 triliun, jika harga cukai SKM rata-rata Rp885.
Sementara rokok SKT ilegal sebesar 58,98 miliar batang berpotensi mengakibatkan kerugian sebesar Rp17,02 triliun, jika harga cukai rata-rata Rp288,5 adalah sebesar Rp17,02 triliun.
Sedangkan rokok SPM ilegal sebesar 4,6 miliar batang maka potensi kerugian dari cukai SPM jika rata-rata harga cukai Rp951,50 adalah sebesar Rp4,38 triliun.
Danis menyebut, ada sejumlah alasan mengapa rokok ilegal begitu diminati masyarakat. Pertama, karena rokok ilegal memiliki rasa yang cukup enak, kemasan dan kualitasnya cukup bagus, dan harga sangat murah.