sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Rosan hingga Bahlil Tanggapi Isu Pembentukan Badan Ekspor: Tunggu Presiden

Economics editor Rohman Wibowo
19/05/2026 18:43 WIB
Tiga menteri Kabinet Merah Putih kompak enggan merespons lebih lanjut terkait isu pembentukan badan khusus ekspor.
Rosan hingga Bahlil Tanggapi Isu Pembentukan Badan Ekspor: Tunggu Presiden. (Foto Istimewa)
Rosan hingga Bahlil Tanggapi Isu Pembentukan Badan Ekspor: Tunggu Presiden. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Tiga menteri Kabinet Merah Putih kompak enggan merespons lebih lanjut terkait isu pembentukan badan khusus ekspor. Padahal, isu ini telah menjadi perbincangan di berbagai kalangan, mulai dari asosiasi pelaku usaha, eksportir, hingga para ekonom senior.

Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus CEO Danantara Rosan Roeslani hanya mengonfirmasi soal isu pembentukan badan ekspor nasional tersebut menjadi mandat Presiden Prabowo Subianto untuk menyampaikannya. Namun, dia tidak menafikan isu tersebut, termasuk Danantara yang dikabarkan bakal mensupervisi institusi terkait.

"Tunggu besok saja," kata Rosan singkat saat ditemui di gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Senada dengan Rosan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun enggan berbicara banyak terkait hal tersebut.

"Tunggu (pernyataan) Presiden besok," kata Bahlil dan Purbaya setelah melangsungkan pertemuan di Kementerian ESDM.

Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan menyampaikan pidato resmi di hadapan DPR RI dalam rangka penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2027.

Berdasarkan draf informasi yang beredar di publik, pemerintah kabarnya sedang mempertimbangkan secara serius pembentukan sebuah badan ekspor terpusat. 

Lembaga ini diproyeksikan bakal berfungsi sebagai perantara (intermediary) khusus untuk mengelola pengiriman komoditas-komoditas strategis asal Indonesia ke pasar internasional.

Dalam skema operasionalnya, badan khusus ini akan bertindak sebagai pembeli tunggal domestik. Artinya, para eksportir lokal harus menjual produk atau komoditas mereka terlebih dahulu kepada badan tersebut, sebelum akhirnya lembaga terpusat ini yang menyalurkan dan menjualnya langsung kepada para pembeli global (global buyers).

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement