sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Rp308 Miliar Tunggakan Pajak Belum Masuk Kas Daerah, Terbanyak dari PBB

Economics editor Adi Haryanto
27/10/2022 14:40 WIB
PBB menjadi penyumbang piutang pajak atau tunggakan terbesar di Kabupaten Bandung Barat (KBB).
PBB menjadi penyumbang piutang pajak atau tunggakan terbesar di Kabupaten Bandung Barat (KBB).
PBB menjadi penyumbang piutang pajak atau tunggakan terbesar di Kabupaten Bandung Barat (KBB).

IDXChannel - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi penyumbang piutang pajak atau tunggakan terbesar di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Tercatat hingga 30 September 2022 tunggakan pajak yang belum terbayar mencapai Rp308.220.769.802. 

"Sampai 30 September 2022 kemarin, total piutang PBB mencapai Rp294.142.285.356. Sementara tahun lalu hingga 31 Desember 2021 jumlah piutang PBB sebesar Rp311.035.667.569," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) KBB, Hasanudin yang didampingi Kabid Penagihan dan Pengendalian Bapenda KBB, Erik Harisma, Kamis (27/10/2022).

Menurutnya, jumlah piutang Rp294.142.285.356 itu setelah sebelumnya ada pembayaran masuk yang besarannya mencapai Rp16.893.382.213. Besaran piutang PBB itu karena ada limpahan tunggakan saat dilakukan pelimpahan kewenangan pengelolaan PBB dari KPP Pratama ke Pemda KBB.
 
Total piutang pajak yang mencapai Rp 308.220.769.802 meliputi wajib pajak yang berbadan hukum seperti perusahaan, dan wajib pajak yang tidak berbadan hukum atau pribadi. Sedangkan yang tidak berbadan hukum mayoritas meliputi PBB.

"Wajib pajak berbadan hukum meliputi pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, parkir, mineral bukan logam dan batuan, air tanah, dan penerangan jalan. Sedangkan yang tidak berbadan hukum mayoritas meliputi PBB," sebutnya. 

Dikatakannya, setelah PBB piutang terbesar berikutnya yang kedua adalah pajak air tanah sebesar Rp6.129.687.429, kemudian pajak hotel Rp3.158.268.740, dan pajak restoran yang mencapai Rp3.109.952.218. Masih besarnya piutang pajak karena  masih terdapat objek pajak PBB ganda sehingga menyebabkan duplikasi tunggakan.

Selain itu, kendala lainnya adalah masih terdapat juga wajib pajak yang melakukan perjanjian angsuran pajak sehingga belum mengurangi tunggakan secara langsung. Sehingga pihaknya melakukan penagihan kepada wajib pajak yang menunggak dengan melakukan operasi sisir PBB ke desa-desa. 

"Upaya lainnya seperti menggunakan mobil keliling pajak daerah ke setiap kecamatan, dan melakukan 
kerja sama penagihan pajak daerah dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung," pungkasnya. 

(NDA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement