Selain itu, kendala lainnya adalah masih terdapat juga wajib pajak yang melakukan perjanjian angsuran pajak sehingga belum mengurangi tunggakan secara langsung. Sehingga pihaknya melakukan penagihan kepada wajib pajak yang menunggak dengan melakukan operasi sisir PBB ke desa-desa.
"Upaya lainnya seperti menggunakan mobil keliling pajak daerah ke setiap kecamatan, dan melakukan
kerja sama penagihan pajak daerah dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung," pungkasnya.
(NDA)