"Dari keterangan itu diketahui, bahwa ada tujuh orang korban dengan kerugian Rp805 juta. Jadi modus mereka, sertifikat aslinya dijaminkan di bank. Lalu mereka buat sertifikat palsu," paparnya.
Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menciduk lima orang jaringan mafia tanah. Ironisnya, kelima pelakunya adalah emak-emak. Terdiri dari MP (45), LC (55), YI (45), SD (45) dan RM (60).
Dalam aksinya, kelima pelaku membagi peran, sesuai keahliannya. MP berperan memesan SHM dan menggadaikan, dan LC bertindak jadi kurir membantu MP.
Sementara YI dan SD yang membantu membuat SHM palsu. Terakhir RM, turut serta menggunakan SHM palsu. Selain kelima tersangka, polisi juga masih memburu pelaku lain yang menjadi DPO.
"Kami masih melakukan pendalaman apakah ada keterkaitannya dengan kasus mafia tanah yang lainnya. Tapi kami duga, bahwa ini merupakan satu jaringan juga," sambung Iman lagi.