sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Rugikan Korban hingga Rp805 Juta, Jaringan Mafia Tanah Tangsel Diamankan

Economics editor Hasan Kurniawan
29/10/2021 20:24 WIB
Jaringan mafia tanah Tangsel berhasil diamankan apart kepolisian.
Rugikan Korban hingga Rp805 Juta, Jaringan Mafia Tanah Tangsel Diamankan(Dok.MNC Media)
Rugikan Korban hingga Rp805 Juta, Jaringan Mafia Tanah Tangsel Diamankan(Dok.MNC Media)

Akibat perbuatannya, kelima sindikat mafia tanah emak-emak ini dijerat Pasal 264 KUHP dan atau 263 ayat 1 dan 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Turut Serta atau Bersama-sama, Melakukan Pemalsuan Surat Autentik dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.

(IND) 

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement