IDXChannel - Kasus mafia tanah, di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terbongkar. Modusnya, sertifikat tanah asli dipalsukan, kemudian digadai dan diperjual belikan mulai Rp60-100 juta.
Warga yang ingin melakukan jual beli sertifikat tanah pun diminta untuk lebih hati-hati dan teliti. Salah-salah, surat tanah yang digadai dan dibeli palsu.
Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, kasus bermula adanya laporan warga yang menerima surat gadai tanah seluas 3.000 meter persegi diduga palsu milik MY senilai Rp60 juta.
"Dari situ polisi melakukan penyelidikan bersama BPN, ternyata benar bahwa SHM itu bukan dikeluarkan oleh BPN dan paslu," katanya, kepada MNC Portal SINDOnews, di Polres Tangsel, Jumat (29/10/2021).
Saat dilakukan pengembangan, ternyata banyak warga yang mendapatkan gadai SHM atas nama MY, namun dengan nilai yang beragam, mulai dari Rp60-100 juta.