IDXChannel - Rancangan Undang-Undang pemindahan ibu kota negara akhirnya sah menjadi undang-undang. Pengesahan itu diberikan oleh seluruh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam Sidang Paripurna yang berlangsung hari ini.
Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia membacakan putusan tingkat I RUU IKN yang dilakukan kemarin, Selasa dini hari. Selanjutnya Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pemimpin rapat Meminta persetujuan anggota yang hadir.
"Selanjutnya perkenankan kami menyerahkan laporan pembicaraan tingkat satu RUU tentang IKN untuk selanjutnya bisa mendapatkan persetujuan dalam paripurna DPR RI yang terhormat ini," ujar Ahmad Doli saat membacakan laporan pembicaraan tingkat I, Selasa (18/1/2022).
"Selanjutnya kami akan tanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang IKN dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?" tanya Puan kepada anggota dewan yang menghadiri Rapat Paripurna DPR RI.
Pada anggota dewan pun menjawab Setuju, yang menjadi tanda disahkannya RUU Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang. "Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.