sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

RUU Ibu Kota Negara Sah Jadi Undang-Undang, Ini Isinya

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
18/01/2022 13:26 WIB
Pengesahan itu diberikan oleh seluruh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam Sidang Paripurna yang berlangsung hari ini.
RUU Ibu Kota Negara Sah Jadi Undang-Undang, Ini Isinya. (Foto: MNC Media)
RUU Ibu Kota Negara Sah Jadi Undang-Undang, Ini Isinya. (Foto: MNC Media)

Sebagai informasi rancangan UU tentang IKN ini terdiri dari 11 bab 44 pasal. Bab 1 ketentuan umum, Bab 2 pembentukan ke khususan dan kedudukan cakupan wilayah dan rencana induk, Bab 3 bentuk susunan dan kewenangan pemerintahan, Bab 4 pembagian wilayah, Bab 5 Penataan Ruang Pertanahan dan Pengalihan Hak Atas Tanah, Lingkungan Hidup, Penanggulangan Bencana dan Perthanan.

Selanjutnya Bab 6 berisikan tentang pemindahan kedudukan lembaga negara, aparatur sipil negara, perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi atau lembaga internasional, Bab 7 terdiri dari 15 pasar yang terdiri dari pendanaan, penyusunan rencana kerja dan tata kelola milik negara.

Sedangkan Bab 8 terdiri dari 1 pasal tentang partisipasi masyarakat, Bab 9 berkaitan dengan pemantauan dan peninjauan, Bab 10 terdiri dari 1 pasal yang mengatur tentang ketentuan peralihan, sedangkan Bab 11 terdiri dari 5 pasal yang pada pokoknya terdiri dari ketentuan penutup. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement