sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sah, UMP Sumatera Utara 2023 Naik 7,45 Persen Jadi Rp2,7 Juta

Economics editor M Andi Yusri
28/11/2022 23:33 WIB
Pemprov Sumatera Utara menetapkan UMP 2023 sebesar Rp2.710.493 atau naik 7,45 persen.
Sah, UMP Sumatera Utara 2023 Naik 7,45 Persen Jadi Rp2,7 Juta. (Foto: Istimewa).
Sah, UMP Sumatera Utara 2023 Naik 7,45 Persen Jadi Rp2,7 Juta. (Foto: Istimewa).

Kenaikan UMP ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Kemenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Kenaikan UMP ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023.

“Tentu ini sesuai dengan Permanker Nomor 18 Tahun 2022, di situ ada formula cara perhitungannya. Kita harap ini mampu mendongkrak perekonomian Sumut dan juga berdampak signifikan untuk buruh,” pungkas Baharuddin.

(FAY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement