Salah satu pertimbangan yang diambil dalam keputusan ini, menurut Edy, adalah kesulitan kabupaten/kota menyesuaikan dengan UMP yang baru. Sehingga, Pemprov Sumut memilih menaikkan UMP sebesar 7,45% yang dianggap paling ideal untuk situasi perekonomian Sumut saat ini.
“Kalau kita maksimalkan lagi naiknya, nanti kabupaten/kota sulit menyesuaikan, misalnya Medan. Kalau 6% saja kita naikkan, bisa sampao Rp3.400.000 sekian UMK mereka, malah repot kita nanti. Harus kita jaga semuanya,” kata Edy.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut, Baharuddin Siagian mengatakan, ini pilihan terbaik yang ada pada saat ini. Kondisi ekonomi yang masih belum stabil memberikan dampak yang cukup signifikan dalam menaikan UMP 2023.
“Kita sudah hitung, kita pelajari termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu lainnya di Sumut. Inilah opsi terbaik yang bisa kita pilih untuk UMP tahun depan,” kata Baharuddin.