sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sambut Ajakan Purbaya, Pedagang Pakaian Bekas Ajukan Skema Pajak Baru

Economics editor Anggie Ariesta
02/12/2025 14:14 WIB
Ketua Umum Aliansi Pedagang Pakaian Bekas mengusulkan tarif pajak yang akan dikenakan pada nilai barang impor senilai USD3 hingga USD1.500
Sambut Ajakan Purbaya, Pedagang Pakaian Bekas Ajukan Skema Pajak Baru (FOTO:iNews Media Group)
Sambut Ajakan Purbaya, Pedagang Pakaian Bekas Ajukan Skema Pajak Baru (FOTO:iNews Media Group)

“Memang selama ini mungkin kegiatan yang kami lakukan ini salah dan kami tidak tahu sumber barang ini dari mana kami tahunnya beli dari para cukong-cukong hingga sampai ke kami," ujar Rahasdikin.

Ia menegaskan, nilai Rp550 juta yang sempat menjadi opini liar di media bukanlah pembayaran kepada oknum, melainkan biaya logistik yang wajar.

"Makanya kemarin ada opini bola liar yang menyatakan membayar Rp550 juta kepada oknum itu kami juga sebenarnya tidak tahu yang kami tahu nilai itu adalah biaya pengiriman per kontainer," kata dia.

Lebih lanjut, Rahasdikin mendesak pemerintah untuk memberikan kejelasan terkait status hukum perdagangan pakaian bekas, khususnya di bawah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 mengenai impor larangan terbatas (Lartas). Permintaan ini penting untuk menentukan kerangka regulasi yang pasti.

"Apakah ini bisa dimasuk kategorikan kami pedagang pakaian bekas ini termasuk dalam kategori Lartas larangan terbatas atau tidak," katanya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement