sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Samin Tan Ditangkap, KPK Selisik Peran Ignasius Jonan

Economics editor Raka Dwi Novianto
06/04/2021 21:21 WIB
Pemeriksaan itu terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Pemeriksaan itu terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. (Foto: MNC Media)
Pemeriksaan itu terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. (Foto: MNC Media)

Perkara yang menjerat Samin Tan,  merupakan pengembangan Operasi Tangkap Tangan pada tanggal 13 Juli 2018 di Jakarta, dimana KPK sebelumnya telah menetapkan 3 orang Tersangka yaitu Eni Maulani Saragih, Johannes Budisutrisno Kotjo dan Idrus Marham yang saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

Selama proses penyidikan perkara ini, telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 35 orang
saksi. Atas ulahnya, Samin Tan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement