Tak hanya itu, menurut Norwono, pengecekan juga perlu dilakukan untuk mengetahui bagaimana konsep pengembangan ekonomi inklusif yang akan dilakukan, karena aktivitas tersebut sudah pasti bakal berdampak langsung terhadap warga lokal.
"Bukan sekadar menyediakan lapangan kerja, tapi peluang ekonomi yang meningkatkan kesejahteraan warga lokal, sekaligus apa yang akan diterapkan untuk menjamin kelestarian alam, bukan mengeksploitasi alam," ungkap Nirwono.
Nirwono juga meragukan apakah Sandiaga sudah mengecek bahwa rencana tata ruang wilayah kawasan pantai tersebut merupakan cagar yang dilindungi (Unesco).
Pasalnya jika status Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gunungsewu, Gunungkidul merupakan cagar yang dilindungi Unesco, maka ada batasan yang harus dipatuhi oleh semua pihak, tanpa terkecuali.
"Jadi jangan sampai gagal paham. Jika benar menjadi kawasan ekologis yang dilindungi Unesco, maka sudah ada peraturan ketat yang dibuat Unesco untuk pemanfaatan maupun pengembangan kawasan ekologis tersebut secara terbatas dan ketat. Ini yang harus dicek kembali," papar Nirwono.